Urus Izin Usaha Penjualan Langsung (IUPL)
IUPL Sementara dan/atau Tetap
Urus Izin Usaha Penjualan Langsung (IUPL)
IUPL Sementara dan/atau Tetap
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Dari sumber yang kami ambil (kitas. id) KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. UMUM Izin Tinggal …
Untuk persyaratan pengurusan izin, silahkan hubungi kami.
Persyaratan : Paspor Asli Kitas Asli Buku Biru Asli KTP Penjamin/Sponsor – *khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini: Kop Surat Perusahaan DPKK Asli Imta Asli RPTKA Copy Note : Lama proses 5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi Wajib memenuhi persyaratan tambahan jika diminta Persetujuan dan penolakan wewenang penuh lembaga pemberi izin Masa …
Persyaratan : Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang. Foto copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen …
Persyaratan : Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha makanan dan minuman sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar; Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rekomendasi Dinas …